BANDUNG, iNews.id - Penyidik Polda Jabar menyelidiki kasus kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (12/11/2020). Belum ada pihak yang dimintai keterangan, tetapi penyidik mendalami ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kegiatan itu.
"Saat ini kami sedang mendalami kegiatan tersebut (acara Habib Rizieq di Megamendung) dengan penyelidikan. Soal izinnya bagaimana? Kemudian siapa saja yang hadir?" kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020).
Setelah didalami, ujar Kombes Pol Erdi, nanti akan ada beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang pasti nanti dari penyelenggara kegiatan akan kami panggil," ujar Kombes Pol Erdi.
Ditanya soal izin acara, polisi belum bisa mengungkap. Termasuk kemungkinan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin. "Itu masih didalami dulu. Kontruksinya seperti apa. Setelah itu baru tahu siapa aja yang akan dipanggil. Tapi yang pasti dari penyelenggara," tutur Kabid Humas.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kegiatan di Megamendung, Bogor tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkab Bogor. Namun panitia penyelenggara tetap melaksanakan acara itu.
Pendekatan dalam permasalahan ini ada dua, persuasif atau represif. Namun akhirnya dilakukan pendekatan persuasif. "Malam harinya, Dandim Bogor melakukan pendekatan persuasif kepada penyelenggara untuk mengingatkan agar jumlah massa yang hadir dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi.
Keesokan harinya, ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini, acara tetap berlangsung dan terjadi euforia massa pendukung menyambut kehadiran Habib Rizieq. Kerumunan massa tersebut sangat tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pascakegiatan di Megamendung, Bogor itu, dikritik banyak orang karena menimbulkan kerumunan massa sehingga dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19. Buntut dari acara itu, Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriady dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dicopot dari jabatannya.
Sekadar untuk diketahui, dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) menyebutkan, penyelidikan adalah, serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Editor : Agus Warsudi
kapolda jabar Kapolda JAbar dicopot polda jabar megamendung kerumunan massa habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab
Artikel Terkait