BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar segera melimpahkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Pelimpahan segera dilakukan karena jumlah saksi terkait kasus itu telah cukup.
Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, saat ini, penyidik masih melengkapi kekurangan berkas tiga tersangka MR alias Mami Alona, RJ, dan AH yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sementara (saksi yang diperiksa) sudah (cukup). Kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini masih finalisasi (berkas perkara) untuk melengkapi kekurangannya," kata Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2021).
Diketahui, untuk menuntaskan penyidikan kasus prostitusi online ini, penyidik telah memeriksa delapan saksi. Selain artis TA yang merupakan model, pemain sinetron, selebgram, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain.
Antara lain, SC yang merupakan selebgram dan foto model. SC diperiksa pada Selasa (5/1/2021). Kemudian A pegawai bank, diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom karena tidak bisa hadir di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, penyidik juga memeriksa saksi berinisial C di Polda Jabar pada Senin (4/1/2021). C ini berprofesi pramugari sebuah maskapai penerbangan.
Selanjutnya, penyidik juga memeriksa saksi SAS, V, DL, dan MC. Keempat saksi terakhir ini beragam profesi, seperti foto model, bintang iklan, dan selebgram.
Kedelapan saksi yang diperiksa itu terkait salah seorang tersangka, MR (46) alias Mami Alona. Nama-nama mereka ditemukan penyidik ada di dalam telepon seluler milik tersangka muncikari prostitusi online tersebut.
Selain Mami Alona, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar juga menetapkan dua tersangka lain, yakni RJ dan AH. Kedua tersangka merupakan pengelola situs BM yang menawarkan perempuan yang bisa memberikan layanan seks dari beragam profesi kepada para pria hidung belang.
Prostitusi online yang dikelola RJ, AH, dan Mami Alona memiliki jaringan luas di seluruh daerah di Indonesia. Mereka bisa menyediakan tipe dan proses perempuan yang diinginkan "pelanggan" alias pria hidung belang.
Artis TA digerebek petugas tengah bersama seorang pria dalam kamar hotel di Kota Bandung pada pertengahan Desember 2020 lalu. Hasil pemeriksaan terungkap, saksi TA mematok tarif Rp75 juta untuk layanan kencan long time.
Mami Alona ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada 16 Desember 2020. Perempuan paruh baya ini merupakan muncikari penyedia perempuan muda yang dapat memberikan layanan seks kepada para pria hidung belang. Dia terkait dengan tersangka tersangka AH dan RJ, pengelola situs BM.
Editor : Agus Warsudi
kasus prostitusi online muncikari prostitusi online prostitusi online prostitusi online selebritis ditreskrimum polda jabar mapolda jabar polda jabar kota bandung
Artikel Terkait