GARUT, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mi basah berformalin di Garut yang menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial WK ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/II/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA JABAR, tanggal 13 Februari 2026.
“Pengungkapan ini dilakukan di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial WK,” ujar Kombes Hendra, Kamis (19/2/2026).
Dalam kasus mi basah berformalin di Garut ini, polisi mengungkap tersangka berperan aktif mengendalikan seluruh proses produksi. WK diduga memerintahkan karyawan mencampurkan bahan kimia berbahaya ke dalam adonan mi.
“Tersangka memerintahkan seluruh kegiatan pembuatan mi basah yang mengandung formalin dan boraks kepada karyawan. Ia juga membuat racikan berupa formalin, boraks, PS1000 dan benzoat yang kemudian dicampurkan ke adonan mie,” katanya.
Tak hanya memproduksi, WK juga diketahui mendistribusikan mi basah tersebut ke sejumlah toko dan jongko di Pasar Ciawitali, Garut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan praktik ilegal ini demi meningkatkan daya tahan mi. Dalam sebulan, tersangka disebut mampu meraup keuntungan hingga Rp21 juta.
“Motifnya agar mi basah tahan lama, lebih kenyal dan tidak mudah basi. Padahal boraks dan formalin merupakan bahan kimia industri yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait