Polisi memasang spanduk peringatan di jalur KCJB. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mengganggu proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Tindakan yang mengganggu dan merusak fasilitas KCJB diancam pidana berat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi tidak lelah melaksanakan pengamanan di lokasi proyek strategis nasional KCJB. 

Pada Jumat (21/7/2023), kata Kabid Humas Polda Jabar, personel yang dikerahkan 166 orang, terdiri atas Polrestabes Bandung 53, Polres Cimahi 39, dan Purwakarta 74. "Mereka mengamankan 44 titik rawan gangguan di wilayah hukum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pengamanan proyek KCJB  tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan lain-lain.

"Selain pengamanan, sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat yang dilintasi jalur KCJB. Personel yang bertugas menyatakan mewaspadai aksi pencurian. Walaupun sifatnya kecil, seperti baut atau kabel, jika hilang dapat berdampak besar dan sangat berbahaya, memicu kecelakaan kereta cepat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Pengamanan tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan para personel pengamanan di titik-titik kerawanan agar berupaya  meminimalisasi atau meniadakan kecelakaan kereta. Sementara, seluruh jaringan OCS Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah dialiri listrik dengan tegangan 27,5 KV. Ini harus berhati-hati jika beraktivitas di sekitar jalur KCJB karena dapat tersengat listrik tegangan tinggi.

“Sosialisasi terkait KCJB diberikan kepada masyarakat sekitar, jalur yang dilintasi untuk ikut menjaga sarana dan prasarana salah satu proyek strategis nasional demi kemajuan Negara Indonesia," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga dilarang memainkan layang-layang dan drone di sekitar lintasa KCJB. Karena itu, anggota yang bertugas memasang spanduk, membagikan selebaran, dan poster.

"Masyarakat diharapkan tidak melakukan kriminalitas pencurian aset, sabotase KCJB, dan lain-lain karena akan dipidana," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network