BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar dua kasus penipuan berkedok investasi dengan modus trading bodong dan love scamming. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial JAM dan Eldat.
Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan bagian dari jaringan kejahatan siber yang beroperasi di Kamboja. Total kerugian yang dialami para korban dalam dua perkara tersebut cukup fantastis mencapai Rp4,86 miliar.
Kasubdit 1 Ditressiber Polda Jabar, Kompol Reno Apri Dwijayanto mengatakan, kedua kasus memiliki pola serupa, yakni menawarkan investasi dengan janji keuntungan besar melalui platform palsu.
"Kasus pertama yang kami ungkap dengan tersangka berinisial JAM. Pelaku ini menipu korban asal Cirebon berinisial ZM," kata Kompol Reno, dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (27/7/2026).
Dia menjelaskan, dalam kasus pertama pelaku lebih dulu mendekati korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu dan foto profil perempuan bernama Olivia Rosalia. Modus tersebut dikenal sebagai love scamming.
Setelah berhasil membangun kedekatan, komunikasi dipindahkan dari Instagram ke WhatsApp. Di tahap itulah korban mulai dibujuk mengikuti investasi trading melalui platform palsu.
“Kemudian, pelaku membujuk korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform trading palsu, ozcryptoexchange.com,” ujarnya.
Pada awal investasi, korban sempat menerima keuntungan sehingga semakin yakin untuk menambah dana yang diinvestasikan. Namun, ketika nilai investasi membesar, pelaku menghilang membawa seluruh uang korban.
Akibat aksi tersebut, korban berinisial ZM mengalami kerugian hingga Rp860 juta.
Dia mengungkapkan, tersangka JAM mempelajari pola kejahatan love scamming dari jaringan kriminal yang beroperasi di Kamboja. "JAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scamming dari jaringan kejahatan serupa di Kamboja," katanya.
Kasus kedua melibatkan tersangka Eldat yang ditangkap di Kepulauan Meranti, Riau. Pelaku menawarkan investasi trading melalui tautan situs palsu kepada korban berinisial S, warga Bandung.
Korban yang tergiur iming-iming keuntungan kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga nilainya melebihi Rp4 miliar. “Korban tergiur keuntungan yang dijanjikan sehingga menginvestasikan dananya. Dia menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar lebih,” ucapnya.
Alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru kehilangan seluruh dana yang telah disetorkan karena dibawa kabur pelaku. Atas perbuatannya, JAM dan Eldat dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan sindikat kriminal yang beroperasi di Kamboja.
Menurutnya, para pelaku menggunakan pendekatan emosional untuk membangun kepercayaan korban sebelum mengarahkan mereka berinvestasi di platform palsu.
Pada kasus pertama, korban awalnya hanya diminta menyetor Rp1 juta dan sempat menerima keuntungan sebesar 5,5 dolar AS sebagai umpan.
Saat, korban ingin menarik keuntungan yang lebih besar, pelaku justru meminta pembayaran berbagai biaya dan pajak yang merupakan bagian dari skema penipuan. Total kerugian korban ZM mencapai Rp860,5 juta.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Eldat memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening anggota keluarga untuk menampung dana hasil kejahatan. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi aset kripto melalui aplikasi Binance.
Selain itu, Eldat juga diketahui mengelola rekening penampung milik atasannya yang bernama Akai, warga negara Tiongkok yang menjalankan operasinya dari Kamboja.
"Pada kasus ini, korban berinisial S di Bandung mengalami kerugian fantastis mencapai Rp4 miliar lebih," kata Kombes Fian.
Dia menuturkan, sindikat tersebut bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari mencari calon korban, melakukan pendekatan, hingga mengelola rekening penampung.
"Para pelaku tidak beroperasi di Indonesia, melainkan di Kamboja. Mereka menggunakan platform buatan sendiri. Seperti Sexbit dan platform yang meniru situs asli seperti Ozcrypto Exchange," tuturnya.
Dia juga mengingatkan, masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar maupun pendekatan dari orang yang tidak dikenal melalui media sosial.
"Kejahatan ini tidak akan berhenti selama data pribadi korban masih dipegang pelaku. Mereka saling berbagi data untuk modus penipuan lainnya," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait