Sekda Purwakarta Iyus Permana saat dalam sebuah acara penyampaian perkembangan Pandemi COVID-19. (Foto Diskominfo Purwakarta).

PURWAKARTA, iNews.id - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Puskesmas di Purwakarta, Jawa Barat inisial SPD (44), yang mencabuli anak laki-laki terancam dipecat. Pemerintah Daerah Purwakarta segera menelusuri status tersangka kasus pencabulan anak tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana mengaku terkejut mendengar kasus pencabulan yang yang dilakukan oknum PNS itu. Kasus itu kini ditangani Polres Karawang.

"Kami masih menelusuri ASN yang bersangkutan dan tentunya akan mengikuti setiap perkembangan hukum yang terjadi. Ketika sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, kami akan berikan sanksi tegas," kata Iyus, Jumat (17/7/2020)

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Ai Sadiah, menyebut penanganan kasus itu menjadi ranah Polres Karawang. Sanksi untuk ASN yang terlibat dalam kasus itu bisa diberhentikan tidak hormat.

Sebelumnya Polres Karawang menangkap SPD (44) karena mencabuli 5 anak laki-laki. Pelaku terakhir kali melakukan aksi bejatnya di toilet Pasar Cikampek.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan para korban dan memiliki sejumlah alat bukti. Dari pengakuan sementara pelaku, hingga saat ini diketahui sebanyak 5 orang yang sudah jadi korban.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network