PKL membongkar lapak dagangannya di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat. (Foto iNws/Adi Haryanto).

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diimbau tidak berjualan pada pagi dan siang hari. Alasannya, jangan sampai keberadaan PKL justru membuat Lembang sebagai kawasan wisata semrawut dan membuat wisatawan tidak nyaman.

Karena itu, Satpol PP KBB akan menertibkan mereka sebagai upaya penataan kawasan Lembang yang merupakan kawasan wisata. Penertiban sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan akan terus dilakukan secara berkala karena keberadaan para PKL melanggar K3 dan membuat kawasan menjadi kumuh. 

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin mengatakan, kawasan Lembang akan ditata oleh Pemda KBB menjadi kawasan yang bersih dan nyaman. Karena itu, keberadaan PKL yang berjualan di trotoar atau badan jalan mau tidak mau harus ditertibkan. 

Mereka berjualan di tempat terlarang dan menghilangkan hak pejalan kaki ketika menempatkan jongko atau roda untuk berjualan di trotoar.

"Lembang kan oleh Pa Bupati sedang ditata, bukan hanya Alun-alun Lembang, tapi juga di sepanjang jalan utama, dibenahi agar nyaman bagi wisatawan dan tidak banjir," kata Kasatpol PP KBB, Jumat (11/11/2022).

Upaya penertiban, ujar Asep Sehabudin, terlebih dulu sudah melalui sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pedagang. Pendekatan juga dilakukan agar pedagang bisa memahami bahwa berjualan di badan jalan atau trotoar dilarang. Mereka bisa mencari tempat lain yang bisa dipakai jualan dan tidak melanggar aturan. 

Khusus di Lembang, terdapat sekitar 200 PKL yang terdata berjualan di sepanjang jalan protokol seperti dari Jalan Grand Hotel Lembang, Alun-alun Lembang, hingga Pasar Panorama Lembang. Sebagian dari mereka ada yang tidak bisa diakomodir ke dalam pasar, berbeda dengan PKL di Padalarang yang bisa diakomodir ke dalam Pasar Tagog.

"PKL yang tidak bisa masuk ke pasar itu meminta pengaturan waktu untuk berjualan. Itu yang kami pertimbangkan, mungkin mereka dilarang berjualan di pagi hingga siang, dan boleh berjualan dari sore hingga malam hari," ujar Asep Sehabudin.

Pertimbangan jualan di malam hari, tutur Kasatpol PP KBB, karena Lembang merupakan kawasan wisata. Pada malam hari, banyak wisatawan yang datang.

PKL bisa berjualan selama 24 jam secara bergantian, satu lapak ada yang ditempati oleh beberapa pedagang. Hal itu yang sedang dikomunikasikan dan semoga para PKL bisa memahami.

"Mereka sekarang berjualan 24 jam, pagi, sore, malam, ke depan dipertimbangkan hanya malam saja yang dibolehkan. Sebab di malam hari tidak ada aktivitas kantor dan jalan juga tidak padat sehingga tidak mengganggu lalu lintas," tutur Kasatpol PP KBB. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network