KUALA LUMPUR, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerja sama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berhasil mengevakuasi Yati Karyati, pembantu rumah tangga (PRT) asal Lengkong, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Yati Karyati delapan tahun tidak digaji oleh majikannya di Shah Alam, Kualalumpur, Malaysia.
"Ibu Yati setidaknya kini bisa sedikit bernapas lega setelah dijemput langsung oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dari rumah majikan tempat dia bekerja selama ini," kata Ketua DPLN SBMI Malaysia Ridwan Ismail ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis (3/2/2022).
Kasus ibu Yati Karyati, ujar Ridwan Ismail, mendapat perhatian serius dari SBMI Malaysia setelah organisasi ini mendapat laporan dari temannya sesama PRT yang menjadi tetangganya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Timur.
"Temannya ini kerap bercerita tentang penderita ibu Yati yang sejak 2014 bersama majikannya, sama sekali tidak pernah bisa kirim uang kepada keluarga di kampung halaman. Karena, selama ini tidak mendapatkan gaji yang seharusnya menjadi hak sebagai pekerja," ujar Ridwan Ismail.
Melalui temannya yang tidak tega melihat penderitaan sesama pekerja ini lalu dia menghubungi keluarga Yati di kampung guna mendapatkan bantuan dan solusi untuk menyelamatkan Yati dari majikan sekaligus mendapatkan hak-haknya.
"Setelah mendapatkan kabar itu, keluarga Yati yang selama ini mencari tahu keadaan ibu mereka lantas menghubungi salah seorang kenalannya di Bandung guna mendapatkan bantuan perihal ibu Yati tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ibu Yati sama sekali tidak diberikan akses oleh majikannya untuk menghubungi keluarga sehingga pihak keluarga tidak mengetahui sama sekali kondisi dan keberadaannya.
"Salah seorang tersebut kemudian menghubungi salah satu pengurus dari DPLN SBMI Malaysia yang kemudian mengkordinasikan kasus ini kepada jajaran pengurus DPLN SBMI Malaysia," ucap Ridwan Ismail.
Setelah mendapat aduan tersebut, ujar Ridwan, SBMI langsung ke rumah temannya tersebut dan mendapatkan informasi kalau Yati ini baru berani keluar rumah meminta bantuan saat majikannya tidak ada di rumah.
"Dia bercerita sambil menangis minta dihubungi keluarganya di kampung memohon bantuan. Kemudian saya mengkordinasikan hal ini pada Pak Riki di Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
DPLN SBMI Malaysia kemudian bergerak cepat mencari cara untuk menyelamatkan Yati Karyati termasuk menghubungi langsung pihak majikannya namun tidak memperoleh kerjasama yang baik dari pihak majikan.
Ketua Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPLN SBMI Malaysia Riki Orlando mengatakan, majikan Yati berjanji pada keluarganya di kampung akan memulangkannya secepat mungkin dan semua gajinya akan dibayar setelah Yati tiba di kampung halaman.
"Tentu saja hal ini tidak membuat DPLN SBMI Malaysia percaya begitu saja, mengingat banyak taktik majikan sebelum ini yang berjanji melakukan hal yang sama namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan," kata Riki Orlando.
Karena itu, DPLN SBMI Malaysia mengadukan langsung kasus ini kepada Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia Hermono yang kemudian merespons sangat cepat aduan tersebut. KBRI lantas bergerak menjemput dan mengevakuasi Yati ke KBRI guna diuruskan kepulangan dan mendapatkan haknya selama bekerja di Malaysia.
Editor : Agus Warsudi
kasus tki keluarga tki perlindungan TKI penyiksaan tki pemulangan tki pekerja migran pekerja migran indonesia kabupaten bandung gaji PRT penyiksaan prt
Artikel Terkait