Ilustrasi narkoba sabu (Andres Afandi/iNews)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan seorang petugas lapas berinisial ARH. Dari tangan oknum tersebut, petugas menyita 12 paket narkoba jenis sabu.

Kalapas Garut RM Kristyo Nugroho mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan tersebut terjadi pada Jumat 6 November 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Berawal saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di area P2U Lapas Kelas IIB Garut.

Petugas menggeledah badan dan barang bawaan orang yang masuk ke dalam lapas, baik pengunjung maupun pegawai. "Kami mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Garut yang dibawa oleh oknum petugas berinisial ARH. Kami langsung perintahkan agar meningkatkan kewaspadaan," kata Kristyo dalam siaran persnya, Minggu (8/11/2020).

Dari hasil penggeledahan terhadap oknum pegawai lapas tersebut, ujar dia, ditemukan barang bukti berupa 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, berikut alat isap atau bong.

Setelah itu, pihaknya melaporkan hasil temuan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jabar Abdul Aris.

Atas petunjuk dan arahan Kadivpas, ujar Kristyo, petugas Lapas Kelas IIB Garut berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Selanjutnya seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini oleh Kasat Restik AKP Maulana, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ini adalah sebuah komitmen, bahwa kami tidak main main dalam menyatakan perang terhadap pemberantasan narkoba. Siapapun yg ingin merusak aturan, harus ditindak tegas," kata dia.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network