BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat mencatat petugas gabungan membubarkan 12.781 kali kerumunan orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. Sebab kerumunan orang melanggar aturan terkait physical dan social distancing.
"Kami sudah membubarkan kerumunan orang 12.781 kali," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, Rabu (13/5/2020).
Larangan berkerumun diatur dalam Pasal 11 Peraturan Gubernur Jabar Nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman PSBB di Jabar. Menurut dia, pembubaran kerumunan untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Dia mengatakan, petugas paling banyak membubarkan kerumunan orang di Kabupaten Karawang. "Di Kabupaten Karawang, petugas membubarkan 2.052 kali kerumunan orang," ujar Erlangga.
Selain membubarkan kerumunan, petugas gabungan juga mengeluarkan 3.637 teguran tertulis terhadap para pelanggar PSBB Jabar. Berdasarkan data yang diterima, pemberian blanko paling banyak terjadi di Kabupaten Garut dengan jumlah 990 lembar dan Kota Bandung sebanyak 856 lembar.
"Selain tertulis, kami juga melakukan teguran secara lisan kepada 75.804 pelanggar," kata dia.
Dia menambahkan, para pelanggar ini rata-rata tidak menggunakan masker, tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor, tidak menggunakan sarung tangan, dan penumpang mobil tidak jaga jarak hingga kendaraan melebihi kapasitas.
"Paling banyak pelanggaran itu tidak menggunakan sarung tangan. Jumlahnya mencapai 67.486 pelanggar," ujarnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait