TASIKMALAYA, iNews.id - Tiga pemuda yang kedapatan sedang asyik pesta obat terlarang dan minuman keras (miras) di depan GOR Sukapura, Kompleks Olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap petugas Polsek Cihideung. Saat ini tiga pemuda itu diperiksa intensif petugas.
Penangkapan pada Sabtu (4/12/2021) malam itu dilakukan saat jajaran Polsek Cihideung menggelar patroli dan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Petugas berhenti saat melihat tiga pemuda asyik nongkrong di area parkir GOR Sukapura, Kompleks Dadaha.
Ketiganya sempat menolak saat akan diamankan. Namun mereka tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti obat-obatan dan sisa miras jenis anggur dalam botol.
"Ketiga pemuda tersebut yang masing-masing berinisial AM (22), HRR (22) warga Kecamatan Manonjaya, dan MZK (22) warga Bandung," kata Kapolsek Cihideung AKP Cecep Bambang.
AKP Cecep Bambang menyatakan, dari seorang pemuda dalam kondisi mabuk berat, petugas menemukan beberapa obat psikotropika Merlopam 2 Lorazepam. Pemuda itu mengaku membeli di salah satu toko obat di Kota Tasikmalaya.
"Saat akan dibawa petugas, pemuda berisinial AM (22) yang dalam kondisi pengaruh alkohol dan obat psikotropika sempat menolak. Namun dengan tegas petugas berhasil membawa ketiga pemuda tersebut ke mobil patroli untuk diperiksa lebih intensif di Mapolsek Cihideung," ujar AKP Cecep Bambang.
Selain itu, tutur Kapolsek, polisi juga mengamankan motor milik tiga pemuda tersebut ke Polsek Cihideung. "Penyelidikan atas kasus ini akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota," tutur Kapolsek Cihideung.
Editor : Agus Warsudi
Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota tasikmalaya tasikmalaya kota pesta miras pesta miras oplosan pesta narkoba
Artikel Terkait