BANDUNG, iNews.id - Perusakan cagar budaya di Kota Bandung selayaknya dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut ditekankan masuk pada revisi Perda Nomor 19 Tahun 2009 agar kekuatan pelestarian cagar budaya selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau di undang-undang sudah clear, sanksi. Di perda maksimal hanya denda Rp 50 juta. Harusnya perda itu merujuk pada Undang-undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kalau tata ruang bisa denda, tapi kalau cagar budaya bisa pidana,” ujar Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Denny Zulkaidi, Minggu (29/7/2018).
Menindaklanjuti kasus perusakan bangunan cagar budaya yang terjadi pada Senin, 23 Juli 2018 lalu, pengaturan batas penanganan cagar budaya harus jelas. Selama ini, kata Denny, tafsiran untuk menindak jenis pelanggaran yang terkait cagar budaya selalu membingungkan.
Dari temuan di lapangan, ketentuan tentang pelanggaran diterapkan berdasarkan kasus. Selayaknya ketentuan lengkap yang diatur perda sudah bisa menentukan klasifikasi dan aturan jelas terkait pelestarian cagar budaya.
“Saya sudah sarankan kalau sudah banyak (inventarisasi bangunan), kita buat pedoman untuk pelestariannya. Jadi begitu punya A boleh apa, dan tidak apa. Itu yang belum ada pedomannya. Selama ini baru case by case. Harusnya kalau kita sudah menangani banyak bangunan, tahu apa yang boleh dan tidak, melalui pedoman pelestarian,” tutur Denny Zulkaidi.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti Dibyo Hartono mengatakan, perda yang dipakai saat ini memang masih mengacu pada aturan lama sesuai UU No. 5 tahun 1992. Padahal sudah ada UU baru No. 11 tahun 2010. “Sementara perda kita keluar 2009. Jadi baru setahun dipakai, keluar aturan baru, maka harus segera direvisi,” katanya.
Dalam undang-undang baru, kata dia, cagar budaya bukan hanya bangunan saja. Banyak objek lainnya yang termasuk dalam peninggalan sejarah yang harus dilestarikan seperti piring, sendok, dan lukisan, juga situs seperti pemakaman yang bernilai sejarah.
Dia menyebutkan, ada lima kriteria dalam menetapkan objek cagar budaya, yakni berumur di atas 50 tahun, ada nilai sejarah, arsitektur, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Cagar budaya golongan A harus memiliki minimal empat kriteria, sementara golongan B minimal tiga kriteria, serta golongan C yaitu minimal dua kriteria.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menuturkan, revisi perda juga terkait jumlah bangunan cagar budaya yang sudah bertambah sesuai proses inventarisir yang dilakukan Disbudpar dan Tim Ahli Cagar Budaya.
“Lampiran bangunan bertambah dari sebelumnya 99, di (revisi perda) hampir 1700-an. Klasifikasi yang tadinya hanya A, sekarang ini yang direvisi ada B dan C,” katanya.
Daftar bangunan cagar budaya ini akan diverifikasi oleh Pemprov Jawa Barat. Revisi perda juga akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan cagar budaya. Pemilik bangunan bisa mendapatkan tambahan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan aturan sebelumnya, bangunan cagar budaya golongan A mendapat keringanan PBB sebesar 35 persen, golongan B (30 persen), serta golongan C (25 persen). Dia berharap dengan penambahan insentif ini dapat meningkatkan tanggung jawab pemilik bangunan bersejarah dalam menjaga dan melestarikannya.
Kenny meminta masyarakat untuk lebih aktif membantu melestarikan warisan budaya di Kota Bandung dengan ikut mengawasi bangunan cagar budaya yang ada di sekitarnya dan melapor jika ada tanda perusakan. Disbudpar juga akan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu sosialiasi ke warganya.
Kabid Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Bandung Agus Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Perda dan rapat dengan SKPD terkait. Sejauh ini, kata dia, dari hasil kesepakatan hanya diwajibkan untuk melakukan pemulihan, sementara sanksi administratif hingga kini belum dikenakan.
“Paling tidak bentuknya saja dipertahankan karena memang kalau dari material sudah susah, sudah dibongkar. Paling tidak bentuk bangunan, tata letaknya harus sama. Kita khawatir kalau ada sanksi malah bangunannya ditinggalkan, dan itu lebih bahaya,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
bandung bangunan cagar budaya rumah kembar desain presiden soekarno tim ahli cagar budaya sanksi pidana
Artikel Terkait