Ilustrasi pernikahan (Foto: Pixabay)

MAJALENGKA, iNews.id - Angka pernikahan dini di Kabupaten Majalengka terbilang cukup tinggi. Dari awal tahun hingga Oktober 2022 ini saja sudah ada 400 lebih pernikahan dini di daerah tersebut.

Data riil angka pernikahan dini di Kabupaten Majalengka dimungkinkan lebih besar. Pasalnya, angka tersebut berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Majalengka, yang mungkin saja berbeda dengan kondisi di lapangan. 

Temuan tingginya pernikahan dini itu berdasarkan perkara dispensasi di PA tersebut. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, perkara dispensasi di PA itu selalu berada di angka 300 lebih.

Pada 2020, perkara dispensasi pernikahan di PA tercatat sebanyak 444 perkara. Angka itu mengalami penurunan pada 2021 kemarin, 314 perkara. "Tahun 2022 ini, sudah ada 467 perkara," kata Humas PA Yayan Sopyan.

Dijelaskannya, latar belakang pengajuan dispensasi itu lantaran hamil. Alasan lantaran hamil di luar nikah itu mencapai sekitar 50 persen. 

"Sebanyak 50 persen lainnya, faktor lain-lain, misalnya ekonomi. Dengan adanya pernikahan, tanggung jawab orang tua lepas kan. Padahal masih belum dewasa, di bawah umur," kata dia.


Yayan menyebutkan, dalam pengajuan dispensasi pernikahan, hakim terlebih dahulu menyampaikan pentingnya kedewasaan bagi warga yang akan menikah. Selain itu, mereka juga harus membawa surat rekomendasi dari puskesmas.

"Kami sampaikan tentang pentingnya kedewasaan untuk menikah. Tapi, hampir 100 persen lanjut nikah. Ada juga surat keterangan dari puskesmas, surat keterangan klinis," ujar dia.

Lebih jauh dijelaskan Sopyan, Kecamatan Jatitujuh dan Palasah tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengajuan dispensasi pernikahan paling banyak.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network