BOGOR, iNews.id - Suzethe Margaret (52), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Jawa Barat divionis bebas oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Suzethe bebas karena terbukti mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi didampingi Hakim Anggota Ben Ronald, dan Firman Khadafi ini menyatakan Suzethe terbukti telah melanggar Pasal 156 Huruf a tentang penodaan terhadap suatu agama.
Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum," ucap Hakim Ketua Indra membacakan putusan, Rabu (5/2/2020).
Setelah dibacakan putusan, sejumlah orang yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Sidang putusan ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian. Usai dinyatakan terlepas dari jeratan hukum, Suzethe pun pulang dijemput keluarganya.
"Sebagaimana dibacakan bersama pembacaan putusan, telah dijatuhkan putusan hari ini adalah intinya terdakwa terbukti melakukan penodaan agama. Namun mengalami gangguan jiwa skizofernia berat, dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," kata Humas PN Cibinong Ben Ronald.
Kasus Suzethe sendiri sempat viral pada 19 Juni 2019 saat perempuan itu terlihat memasuki Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Saat itu Suzetha datang ke masjid dengan menggunakan sepatu dan membawa anjing dan tengah mencari suaminya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait