BANDUNG, iNews.id - Perempuan berinisial SR, korban pelecehan seksual saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ancam oleh terduga pelaku berinisial R. Korban berharap polisi segera menindak pelaku.
"Saya minta keadilan aja sih. Soalnya sekarang sudah terjadi kan. Dia mengancam anak saya. Saya juga diancam. Dia mengancam dokumen yang saya ajukan tidak akan menyelesaikan semuanya," kata korban SR di Mapolresta Bandung pada Kamis (22/6/2023).
Poppy Sitorus, kuasa hukum SR, mengatakan, meminta penegak hukum memproses kasus tersebut walaupun pelaku berulangkali meminta untuk bertemu dengan korban SR diduga untuk meminta damai.
Poppy Sitorus menyatakan, korban SR melaporkan terduga pelaku R melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE karena korban menerima ancaman dari pelaku. "(Terduga pelaku R) sempat mencari klien saya (SR). Tapi klien saya (SR) menghindar. Jadi proses hukum jalan aja," ujar Poppy.
Diketahui, perkara ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar dengan surat laporan bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, benar, penyidik Satreskrim Polresta Bandung menerima pelimpahan pengaduan korban R dari Ditreskrimum Polda Jabar. Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
"(kasus tindakan tidak menyenangkan yang dialami korban R) masih penyelidikan, tahap pemeriksaan saksi," kata Kasatreskrim Polresta Bandung kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).
Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyatakan, keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari setelah penyelidikan selesai. "Perkembangan lebih lanjut nanti dikabari ya," ujar Kompol Oliestha.
Sementara itu, korban SR menceritakan, peristiwa itu bermula saat dirinya hendak mengurus dokumen kependudukan berupakan akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan KTP milik sepupu.
Di Kantor Desa Banyusari, korban SR bertemu dengan pelaku berinisial R dan bertanya soal biaya mengurus dokumen kependudukan itu. Korban lalu diberi tahu bahwa biaya untuk mengurus dokumen Rp1 juta.
"Kami sudah bernegosiasi berapa harga gitu kan. Terus dia bilang Rp1 juta. Nah itu oke, selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," kata SR.
Beberapa hari kemudian, SR kembali datang ke kantor desa untuk bertemu dengan terduga pelaku R untuk menanyakan pengurusan dokumen tersebut. Saat itu, pelaku memberi tahu Rp1 juta tidak cukup untuk mengurus dokumen yang diajukan.
Namun demikian, pelaku memberikan opsi kepada korban, dokumen bisa diurus asalkan korban mau berhubungan intim dengan pelaku R.
"Ternyata nominal Rp1 juta itu gak. Dia langsung ngomong katanya 'itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya'," ujar SR.
Mendengarkan penyataan tersebut, SR terkejut. Sebab, baik korban maupun pelaku jarang bertegur sapa walaupun tinggal di satu RT.
Editor : Agus Warsudi
aksi pelecehan seksual Bentuk Pelecehan Seksual kasus pelecehan seksual korban pelecehan seksual modus pelecehan seksual pelaku pelecehan seksual kabupaten bandung polresta bandung ditreskrimum polda jabar
Artikel Terkait