Sidang terhadap Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Perdebatan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap sopir taksi online selesai sehingga majelis hakim segera menjatuhkan vonis kepada terdakwa. Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Surachmat dalam sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa atas pleidoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Selasa (8/6/2021). 

Sebelum dinyatakan selesai, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sukanda menegaskan bahwa tuntutan pidana selama lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar sudah sesuai aturan dan pertimbangan. 

"Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan," kata Sukanda. 

Menurut Sukanda, pertimbangan tuntutan lima bulan penjara yang dilayangkan kepada Bahar berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan sopir online bernama Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan juga menjadi pertimbangan lainnya. 

"JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar. Jadi, tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," ujarnya. 

Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum. 

"Kami akan menanggapi dimana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan, namun semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," katanya. 


Sementara itu, Habib Bahar bin Smith yang mengikuti jalannya sidang secara virtual menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta majelis hakim memberikan vonis bebas atas kasus hukum yang dihadapinya.

Padahal, dalam pleidoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Bahar yang saat ini mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu sempat meminta majelis hakim memberikan vonis bebas. 

"Saya tidak pernah minta untuk dibebaskan, saya tidak pernah minta vonis hakim bebas. Saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apapun risikonya, berapapun ancamannya, hukumannya, saya ikhlas," ujarnya. 

Hakim Surachmat mencoba meluruskan pernyataan Bahar tersebut. Surachmat menyatakan bahwa permintaan vonis bebas terungkap dalam draft pleidoi kuasa hukum Bahar. 

"Minta dibebaskan itu tercantum di draft penasehat hukum. Kemarin intinya, minta dibebaskan, kalau habib minta dihukum, kami sudah catat, kalau minta keadilan ya betul," tutur Surachmat.


Meski begitu, Surachmat menyatakan bahwa perdebatan hukum dalam perkara ini sudah selesai. Majelis hakim, kata Surachmat, tinggal menjatuhkan vonis kepada Bahar yang rencananya akan dibacakan 22 Juni 2021 mendatang.

"Semua perdebatan hukum sudah selesai, tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata Surachmat. 

Diketahui, Habib Bahar bin Smith diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu. 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55. Namun, dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Bahar justru menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network