Proses pelantikan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) DPD PPNI KBB diharapkan bisa menjadi momentum untuk memperhatikan nasib dan kesejahteraan perawat. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ratusan tenaga perawat berstatus pegawai kontrak di sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam menganggur. Hal itu terjadi jika kebijakan pemerintah terkait dengan penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK/honorer) di semua lembaga pemerintah diterapkan di 2023.

Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), KBB, Aditya Duta Tirani mengatakan, nasib para perawat non-PNS menjadi perhatian pihaknya. Jangan sampai ketika kebijakan tidak ada TKK di tahun 2023, para perawat kehilangan mata pencaharian. Rumah sakit pun pasti akan terimbas karena kehilangan perawat yang selama ini perannya sangat vital.

"Perawat di KBB yang tergabung di PPNI ada sekitar 1.400 dan yang non-PNS atau honorernya sebanyak 454. Angkanya bisa saja bertambah mengingat ada yang belum terlaporkan," ucapnya usai pelantikan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) di RSUD Cikalongwetan, Kamis (26/5/2022).

Aditya menyebutkan, rincian perawat honorer itu berada di RSUD Cililin 99, RSUD Lembang 55, RSUD Cikalong 87, RSJ Cisarua 98, Puskesmas 114, dan Labkesda 1. Jika ada peluang dan kebijakan dari pemerintah, dirinya ingin mereka bisa terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) seperti tenaga honorer guru.

Hanya saja, lanjut dia, hal tersebut terkendala dengan kuota yang tersedia karena formasi perawat biasanya sedikit. Seperti di tahun 2021, Pemda KBB memperoleh formasi dari pusat untuk CPNS dan PPPK total sebanyak 214 orang. Rinciannya formasi CPNS untuk tenaga kesehatan 53, tenaga teknis 60. Untuk formasi PPPK nonguru/tenaga kesehatan sebanyak 101 dan angka itu tidak semua perawat.  

"Kami sudah berjuang untuk penyetaraan tunjangn kinerja PNS dan perawat, lalu program satu desa satu perawat, dan praktik keperawatan mandiri. Sehingga perawat bisa menjalankan praktik sendiri di rumah, sebagai antisipasi dihapuskannya TKK di 2023," tuturnya. 

Dewan Pertimbangan PPNI KBB, Didin Rahmat menilai, pemerintah harus memberikan perhatian kepada tenaga perawat. Salah satunya dengan memberikan peluang lebih besar untuk menjadi PPPK. Di luar itu, perawat juga harus bisa mandiri dan berinovasi dalam melayani pengobatan ke masyarakat. 

"Perawat bisa mengembangkan home care, jadi datang ke masyarakat untuk mengobati melalui layanan home care dan itu bisa dilakukan di luar jam kerja sehingga bisa mendapat penghasilan tambahan," ujarnya. 

Sementara Dewan Pertimbangan DPW PPNI Jabar Mulyana menilai, kesejahteraan perawat dari tahun ke tahun terus meningkat. Apalagi dari aspek SDM banyak perawat yang sudah S1 bahkan profesor dan posisinya sudah setara dan bermitra dengan dokter. 

"Perawat harus bisa bersinergi dan melayani dan terus melakukan regenerasi," ucapnya. 

)


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network