CIMAHI, iNews.id - Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana meminta pembatasan kapasitas jemaat yang merayakan Natal di gereja dipatuhi. Hal itu untuk menghindari munculnya kasus baru positif Covid-19 di Cimahi yang saat ini masih tinggi.
"Pada perayaan Natal tahun ini, pembatasan sosial harus dilakukan. Kapasitas gereja hanya boleh diisi 50% agar jemaat tidak berkerumun," kata Ngatiyana, Jumat (18/12/2020).
Menurutnya pembatasan kegiatan yang menghadirkan banyak orang berlaku juga untuk kegiatan ibadah. Semuanya mengacu kepada protokol kesehatan serta petunjuk atau surat edaran dari Gubernur Jawa Barat bahwa Natal tidak boleh dilaksanakan secara euforia dan besar-besaran.
Meskipun ada pembatasan kehadiran jemaat, tapi jangan sampai mengurangi esensi ibadah yang dilakukan. Pihak gereja juga bisa menyelenggarakan kegiatan ibadahnya secara virtual. Sehingga jemaat yang tidak bisa hadir di lokasi tetap bisa mengikuti prosesi ibadah.
"Ibadah yang digelar di masing-masing gereja juga diharapkan dibuat secara virtual, agar mereka yang tidak bisa hadir bisa tetap merasakan momentumnya," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait