BANDUNG, iNews.id - KA, tersangka pengedar obat terlarang berkedok jualan tisu ditangkap di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (18/5/2023). Dari tangan tersangka KA, polisi menyita ratusan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Heximer.
Kapolsek Baleendah Kompol Tedi Rusman mengatakan, ratusan butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Heximer itu disembunyikan tersangka di warung kawasan Tugu Kujang, Baleendah.
"(Pengungkapan) ini bentuk respons cepat Polsek Baleendah atas aporan masyarakat melalui media sosial perihal keberadaan warung tisu yang diduga menjual obat-obatan terlarang," kata Kapolsek Baleendah.
Sebelum mengamankan tersangka KA, ujar Kompol Tedi Rusman, petugas sempat memeriksa tiga lokasi yang diduga menjadi titik peredaran obat terlarang. Di antaranya kawasan tugu Baleendah, pertigaan Cipicung, dan Munjul.
"Sesuai laporan dari masyarakat ya tiga titik itu. Tetapi saat para personel melakukan pemeriksaan dipimpin oleh panit reskrim, warung di pertigaan Cipicung dan Munjul dalam keadaan tutup," ujar Kompol Tedi Rusman.
Polsek Baleendah, tutur dia, berkomitmen terus melakukan razia warung dan toko yang menjual obat terlarang untuk mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"(razia) ini akan menjadi rutinitas Polsek Baleendah. Pelaku KA berikut ratusan obat terlarang dilimpahkan ke Satnarkoba Polresta Bandung untuk dilakukan penyidikan," tutur Kapolsek Baleendah.
Editor : Agus Warsudi
obat terlarang edarkan obat terlarang peredaran obat terlarang obat terlarang daftar g baleendah polresta bandung kabupaten bandung
Artikel Terkait