Pengamat politik dan pemerintahan Unpar Bandung Asep Warlan. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Pengamat Politik dari Universitas Pasundan Asep Warlan mengatakan, kondisi politik Indonesia yang memanas, harus segera diakhiri. Asep menyarankan pemerintah merangkul Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk berdialog.

Menurut Asep, tanpa dialog politik, oposisi akan terus melakukan perlawanan. "Tidak ada cara lain, pemerintah harus mengajak dialog semua pihak, termasuk HRS. Itulah fungsi pemerintah, merangkul semua kalangan," kata Asep Warlan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).

Menurut dia, cara-cara pemerintah selama ini terkesan lebih banyak menanggapi oposisi dengan langkah hukum. Sementara, hukum akan dianggap subjektif dan dinilai tidak adil oleh pihak lain. 

"Kalau ditanggapi dengan hukum, akan selalu ada perlawanan, sampai kapan pun. Mestinya dirangkul dan diajak dialog," ujarnya.

Soal kondisi saat ini yang cenderung bakal mengedepankan hukum terhadap HRS, tutur Asep, mestinya pemerintah lebih bijak. Masyarakat jangan dibuat bingung, dengan aturan. Jangan sampai setelah didenda karena melanggar protokol kesehatan, juga akan menanggung sanksi hukum.

Diberitakan sebelumnya, polisi segera menangkap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan tak ada langi proses pemanggilan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga segera meringkus lima tersangka lain dalam kasus sama. Antara lain, Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.

"Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan," kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020). 

Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya. 

Namun, Kombes Pol Yusri tak menjelaskan kapan Habib Rizieq dan kawan-kawan (dkk) bakal ditangkap. "Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara. Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.

"Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan," katanya.

Dia mengatakan semua pelanggaran hukum harus diusut karena merusak rasa aman di masyarakat. Apalagi jika tindakan organisasi itu merobek-robek kebhinekaan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network