Unpad (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Pengamat Politik dan Pemerintahan, Asep Warlan Yusuf mempertanyakan payung hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Wakil Dekan FPIK berinisial AHS. Menurutnya, tak ada aturan yang menyebut anggota atau pengurus HTI dilarang menjadi pejabat publik. 

"Sampai saat ini tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa mantan anggota HTI atau mungkin FPI yang baru saja dibekukan, dilarang menduduki jabatan publik," kata Asep Warlan, Selasa (5/1/2021).

Bila mantan anggota HTI atau FPI dilarang menjabat atau menduduki jabatan publik, pemerintah mestinya membuat aturan yang jelas. Ini penting agar tidak menyebabkan tindakan kesewenang-wenangan, lantaran tidak ada payung hukum yang melindungi. 

Dia khawatir, tindakan pencopotan wakil dekan Unpad, menjadi preseden buruk bagi kebebasan publik. Termasuk, tanpa payung hukum dan mencopot pejabat publik, adalah tindakan kesewenang-wenangan. 

"Setahu saya, dan belum pernah baca, kalau HTI itu organisasi sesat. Saat itu, pemerintah hanya membekukan organisasinya. Berbeda dengan komunisme, yang memang dilarang undang-undang," ujar dia.

Mestinya, kata dia, Unpad memiliki ketegasan atas aturan kampus. Jangan karena ada tekanan publik, namun tidak ada aturan yang mengatur, kemudian menjadi justifikasi. 

Diberitakan sebelumnya, Universitas Padjadjaran (Unpad) melakukan pencopotan kepada salah satu wakil dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pernah menjadi pengurus organisasi dilarang pemerintah, Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). 

Wakil Dekan FPIK berinisial AHS,  hanya menjabat dua hari sebagai Wakil dekan di fakultas tersebut. Sebelumnya, yang bersangkutan dilantik pada 2 Januari 2021, dan per Senin (4/1/2021), diganti oleh pejabat baru. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network