PURWAKARTA, iNews.id - Seorang terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor di Purwakarta, kabur usai menjalani sidang di pengadilan negeri setempat, Senin (11/2/2018). Tak berapa lama, terdakwa kembali diamankan setelah terlibat kejar-kejaran dengan warga di Kampung Kertabumi, Kelurahan Nagri Kidul, Purwakarta.
Belum diketahui alasan nekat terdakwa yang berinisial KR Bin AC (53) warga Kecamatan Plered, Purwakarta, untuk kabur dari pengadilan. Begitu tertangkap kembali, terdakwa langsung diamankan aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun, terdakwa nekat kabur sesaat setelah menjalani sidang di PN Purwakarta. Menurut salah seorang warga Kertabumi, Kelurahan Nagri Kidul, Sae (40), yang ikut menangkap terdakwa, peristiwa tersebut terjadi sekitar 15.30 WIB. Ketika itu dia merasa curiga karena ada seseorang yang berlari di Gang Kertabumi.
Setelah diperhatikan orang itu kemudian membuang rompi tahanan yang dikenakannya di jalan. "Saya langsung kejar orang itu dan akhirnya bisa ditangkap kembali tanpa ada perlawanan, "ungkap Sae, Senin (11/2/2019).
Setelah, berhasil ditangkap terdakwa kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian yang bertugas di PN Purwakarta. Pihaknya pun menyayangkan terjadinya kasus tahanan melarikan diri ini yang diduga akibat lengahnya petugas keamanan pengawalan tahanan.
Diketahui, KR Bin AC tersandung perkara penadahan barang curian roda dua. Dia pun kini sedang dalam proses persidangan di PN Purwakarta.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait