BANDUNG, iNews.id - Dinas Kesehatan Kota Bandung melarang pemberian obat sirup kepada anak, menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut. Larangan ini sesuai instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar fasilitas kesehatan tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, dr Anhar Hadian, Rabu (19/10/2022).
Sementara ini, larangan berlaku pada empat obat sebagaimana instruksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Masih sama keempat merk itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia," katanya.
Dia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain. "Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait