MAJALENGKA, iNews.id - Remaja inisial NI (17) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat disetubuhi pemuda inisial AS (28). Pelaku SA merupakan tetangga NI.
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan itu berawal saat keluarga korban melaporkan bahwa NI hilang. Dari hasil pencarian, korban NI diketahui berada di Kabupaten Garut.
"Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) itu sedang berada di Garut, kemudian dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak (NI) pernah disetubuhi oleh tersangka (AS)," kata Siswo di Mapolres Majalengka, Kamis (17/09/2020)
Antara korban dengan tersangka, ujar AKP Siswo, sebenarnya memiliki hubungan seperti keluarga. Pelaku kerap main ke rumah korban.
"Malahan orang tua si korban ini sudah menganggap anak terhadap si tersangka ini," ujar Siswo.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi.
"Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait