PURWAKARTA, iNews.id - Pemosting dugaan ijazah palsu seorang calon kepala desa (cakades) di Purwakarta, mengklaim postingannya di media sosial (medsos) dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun bereaksi atas pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jaya Pranolo sebelumnya.
Pada waktu itu, Jaya menyebutkan, jika postingan di medsos tidak terbukti, maka pemosting di Facebook harus bertanggung jawab secara hukum. Pasalnya, tudingan harus mendasar dan memiliki bukti-bukti kuat.
Pemosting itu adalah Agus Yasin, warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, yang mengaku merasa prihatin dengan proses penjaringan dan penyaringan cakades yang tercederai dengan adanya dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi alasan, antara lain ditunjang oleh keterangan surat yang dikeluarkan Kabid PAUD dan PNF No 883/2039/PAUD dan PNF tanggal 2 Juni 2021 bahwa hasil verifikasi dan validasi tidak ditemukan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional atas nama peserta Ujian Nasional tersebut.
"Lalu muncul Surat Klarifikasi No 883/2110/PAUD dan PNF tanggal 9 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Sekdis dengan keterangan masih dalam proses pencarian data pada dokumen dokumen lainnya. Dua surat ini terkesan saling berbantahan. Sepengetahuan saya, dokumen Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional tercatat dalam laporan pendidikan pindahan dari Leger bukan mencari dokumen-dokumen lainnya," kata Agus, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, Leger adalah daftar nilai asli siswa sebelum dipindahkan ke dalam laporan pendidikan. Arsipnya selain disimpan di sekolah/PKBM juga tersimpan di dinas bersangkutan. Maka jika tidak ada daftar nilainya berarti yang bersangkutan tidak mengikuti ujian.
Selanjutnya, kata dia, ada surat keterangan pernyataan lulus dari salah satu PKBM tertanggal 24 Mei 2021. Menurut informasi yang didapatnya, PKBM tersebut sejak tahun 2019 sudah tidak aktif lagi. "Lantas ijazah yang dikeluarkan berdasarkan titi mangsa tanggal 6 Agustus 2008, sementara legal standing PKBM tersebut pendiriannya sesuai Akte Notaris No 1 tanggal 4 Mei 2009," ujarnya.
Hal lain menyangkut syarat administrasi dalam tahapan penyaringan bakal calon, sesuai Pasal 24 huruf j Perbup No 79 tahun 2021. foto kopi ijazah harus dilegalisir oleh dinas pendidikan. "Persoalannya apakah ijazah dalam proses pencarian data bisa dilegalisir?" ucapnya heran.
Dia mengatakan, lalu timbul kesepakatan dengan pertimbangan surat klarifikasi dari dinas tertanggal 9 Juni 2021 yang ditanda tangani sekdis tersebut sebagai acuannya.
"Kalau pada kenyataannya ijazah itu dilegalisir, apakah dibenarkan ijazah masih dalam proses pencarian bisa dilegalisir. Ini hal yang sangat membingungkan, bertambah bingung lagi dengan hasil kesepakatan yang didasari surat klarifikasi dari dikdik dan pernyataan kesanggupan bakal calon menerima konsekwensi keputusannya disepakati lolos secara administrasi," tuturnya.
Menurutnya, hal ini semakin rancu karena seolah sistem dikalahkan oleh suatu kesepakatan yang tidak tertuang dalam peraturan bupati termasuk tidak dituangkan dalam tata tertib pemilihan kepala desa.
"Itulah alasan kenapa saya mengindikasikan dugaan ijazah itu palsu, karena didasari oleh data-data yang ada serta kejanggalan tertentu di dalamnya," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait