DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan tarif baru pajak air tanah. Tarif yang sebelumnya Rp500 per meter kubik, menjadi Rp4.000 hingga Rp18.000 per meter kubik.
Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Endra, mengatakan kenaikan sudah diterapkan sejak Agustus 2019. Dia mengatakan kenaikan tarif untuk meningkatkan penerimaan pajak.
"Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” kata Endra, Jumat (3/1/2020) seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA:
Bersih-bersih Usai Banjir, Warga Malah Temukan Ganja 51 Kg di Sawangan Depok
Dua Rumah di Depok Terancam Longsor, Warga Dievakuasi
Dia mengatakan ada 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Depok. Tarif diterapkan beragam sesuai letak geografis.
"Saat ini terdapat 130 badan usaha yang menggunakan air tanah di Kota Depok. Namun, tarif pajak yang dibebankan kepada setiap badan usaha berbeda-beda, tergantung letak geografisnya," ucap Endra.
Meski demikian, harga baku tetap Rp4.000. Bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp18 ribu per meter kubik.
Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.
"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," kata Imas.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait