CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi bakal berkirim surat kepada setiap perusahaan menuyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh.
Pada surat edaran tersebut, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Surat tersebut otomatis harus dipatuhi oleh pengusaha.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan segera menindaklanjuti SE itu dengan berkirim surat kepada perusahaan. Pihaknya meminta agar perusahaan mengikuti keputusan dari pemerintah.
"Kita akan buat surat ke seluruh perusahaan agar membayar THR mengacu kepada surat tersebut. Petunjuk dalam surat edaran kita lakukan sehingga perusahaan harus mau mengikuti aturan," tuturnya.
Di bagian lain, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cimahi, Christina Sri Manunggal menyebutkan, dunia usaha di Kota Cimahi saat ini mulai terlihat menggeliat meskipun belum 100 persen. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini.
"Ya, kalau pemerintah sudah memutuskan begitu, maka perusahaan harus mengikuti," ujarnya.
Diakuinya, imbas pandemi Covid-19 begitu dirasakan semua perusahaan yang ada di Cimahi. Aktivitas ekspor ke berbagai negara masih terhambat dengan kebijakan lockdown. Rata-rata perusahaan beroperasi hanya untuk mempertahankan dan berusaha agar gaji karyawan tetap terbayarkan.
"Pasar ekspor belum pulih benar, rata-rata masih di 50 persen. Bisnis masih susah, tapi tetap berjalan agar karyawan bisa digaji," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait