BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang kegiatan belajar sekolah di rumah sampai 11 April 2020. Kebijakan itu setelah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona atau Covid-19.
"Iya benar," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (24/3/2020).
Perpanjangan kegiatan belajar sekolah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Selasa (24/3/2020). Para siswa diliburkan sekolah untuk belajar di rumah demi mencegah penularan virus corona.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin. Masa belajar di rumah tahap dua ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020.
Kebijakan itu berlaku untuk pelajar mulai tingkat PAUD/TK hingga SMA/SMK, baik formal maupun non formal. "Iya betul, surat edaran itu betul. Masa belajar di rumah diperpanjang," kata Fahrudin, Selasa (24/2/2020).
Menurut dia, surat edaran itu sedang beredar di media sosial karena saat ini tidak memungkinkan untuk menyampaikan surat edaran teraebut secara langsung. Baik pihak Disdik Kota Bogor ke pihak sekolah, maupun dari pihak sekolah ke pihak wali murid. "Sedang beredar melalui medsos," katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan perpanjangan masa belajar di rumah untuk pelajar ini dikeluarkan setelah Pemkot Bogor menetapkan wabah virus corona sebagai KLB dan makin meningkatnya warga Kota Bogor yang terpapar virus itu.
Kebijakan belajar di rumah untuk pelajar di Kota Bogor juga sempat dikeluarkan di masa-masa awal penyebaran virus Corona. Pemkot Bogor meliburkan sekolah hingga menutup tempat hiburan terhitung tanggal 16 sampai 28 Maret 2020.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait