BANDUNG, iNews.id - Setelah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Ratna Surampaet minta maaf kepada warga Bandung, kini giliran Pemerintah Kota Bandung yang mendesak aktivis sosial tersebut meminta permohonan maaf kepada warganya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berharap, Ratna Surampaet juga meminta maaf kepada warganya karena telah menyebarkan berita bohong (hoax). Meskipun, kata dia, permintaan maaf telah dilakukan Ratna Surampaet pada Rabu (3/10/2018) kemarin.
Yana menilai, tindakan Ratna yang menyebarkan berita bohong telah menyakiti warga Bandung. Karena, tindakan intimidasi itu dikabarkan terjadi di wilayah Bandara Husein Sastranegara dan membawa-bawa Kota Bandung.
"Pak gubernur juga kan sudah meminta. Karena, imej Kota Bandung ikut tercoreng. Kita juga meminta, saya mewakili pemerintah kota agar yang bersangkutan juga meminta maaf kepada warga Kota Bandung," kata Yana usai menghadiri kegiatan PR Summit di Hotel Transluxury, Kamis (4/10/2018).
Yana mengungkapkan, kasus berita bohong ini harus menjadi pelajaran untuk seluruh masyarakat. Beruntung, pihak kepolisian berhasil mengungkap informasi dengan data dan fakta yang benar.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada warga Kota Bandung pascakabar bohong yang digulirkan aktivis itu. Sebab, sebelum informasi hoaks tersebut diklarifikasi, warga Bandung dan Cimahi merasa terganggu dengan hoaks penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Bandung.
Untuk diketahui, kabar bohong soal penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet menghebohkan masyarakat Indonesia. Sejumlah politisi dan tokoh kenamaan bahkan termakan kabar bohong tersebut. Ratna yang wajahnya lebam mengaku dipukuli oleh orang tak dikenal saat berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Belakangan terungkap, apa yang disampaikan Ratna tentang kabar pengeroyokannya itu bohong belaka. Wajah Ratna lebam usai menjalani prosedur operasi plastik. Dia pun telah menyampaikan permohonan maaf terkait hal itu. Namun demikian, polisi tetap akan memproses kasus ini lantaran sudah masuk delik pidana.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait