Disdagin Pemkot Bandung saat sidak Metro Indah Mal (MIM) yang tetap beroperasi di tengah pandemi corona. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) akan mencabut izin usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap buka di masa pandemi virus corona. Penegasan ini disampaikan Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah saat sidak ke pertokoan Metro Indah Mal (MIM).

Dia meminta agar seluruh pusat perbelanjaan menaati imbauan tentang pembatasan operasional.

"Kami sudah ada imbauan dari surat edaran wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly, Jumat (17/4/2020).

Dia menuturkan, saat mendatangi MIM bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditemukan sejumlah pertokoan pakaian dan pertokoan lainnya yang masih tetap beroperasi.

Elly berkesimpulan, pengelola pusat perbelanjaan masih belum paham tentang adanya pembatasan operasional sejumlah tempat keramaian dari surat edaran tersebut. Meski sifatnya hanya imbauan, sejumlah pusat perbelanjaan lainnya sudah menutup sementara usaha mereka.

"Surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup dan ini belum? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kami sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," katanya.

Dia menyampaikan, dalam surat edaran tersebut yang boleh beroperasi selama masa pandemi virus corona hanya toko swalayan dan obat-obatan. Selain itu, restoran siap saji boleh beroperasi namun hanya untuk order pesanaan untuk dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, dia bakal langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Karena Pemkot Bandung dapat mencabut izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.

"Surat imbauan wali kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PPbdan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," kata Elly.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha, baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar ketentuan dalam edaran wali kota.

"Kami (Satpol PP) akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota," kata Rasdian.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network