Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah. (Foto Antara).

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Saat ini PSBB diperpanjang 31 Juli hingga 13 Agustus 2020.

"Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Pemanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah di Cibinong Kabupaten Bogor, Minggu (2/8/2020).

Pada perpanjangan PSBB kali ini, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Maka, selama perpanjangan PSBB aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.

"Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42," kata dia.

Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi jumlah kasus Covid-19 tak menurun secara signifikan.

"Kita melihat dua minggu kemarin tidak ada signifikan menurunkan (kasus) Covid-19," kata dia.

Seperti diketahui, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan, seperti pada Minggu (2/8), terdapat tambahan 4 orang pasien baru Covid-19.

Hingga saat ini ada sebanyak 546 kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia, dan 321 pasien sembuh.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network