JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserda, Sumatera. Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Moeldoko dianggap ilegal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, berkas kepengurusan Partai Demokrat versi Moeldoko ditolak karena tak memenuhi sejumlah dokumen yang diminta oleh Kemenkumham.
Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan, kata Yasonna H Laoly, dokumen pengurus Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Kemenkumham mennyatakan belum memenuhi syarat.
"Hasil verifikasi, berkas belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Sebelumnya, Kubu AHY telah mendatangi Kantor Kemenkumham untuk melaporkan kegiatan KLB PD di Sibolangit, Sumatra Utara. Saat itu, AHY menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena berbagai pertimbangan.
AHY mengatakan pengurus Partai Demokrat peserta KLB bukan dari pengurus PD yang memiliki suara sah dan tak sesuai dengan AD/ART partai. Bahkan, kubu AHY menganggap KLB dan kepengurusan Moeldoko abal-abal.
Sementara itu, kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham meski sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka. Melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad, kubu Moeldoko percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham.
Editor : Agus Warsudi
demokrat partai demokrat kongres partai demokrat KLB Partai Demokrat Partai Demokrat Jabar kepala staf kepresidenan moeldoko moeldoko panglima tni jenderal (purn) moeldoko
Artikel Terkait