BANDUNG, iNews.id - Penyidikan kasus pembunuhan bos plastik Sulaeman (72) di ruko nomor 75, Jalan H Kurdi, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, mengungkap fakta baru. Sebelum tewas dengan 11 luka tusuk, korban Sulaeman (72) sempat berkelahi dengan pelaku Lukman (52).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penyidik mendalami alat bukti pakaian pelaku, pisau, dan meminta tes DNA terhadap sisa darah di kuku korban.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, kata AKBP Adanan, mengajukan permintaan bantuan pemeriksaan DNA sisa darah di kuku korban ke Labkrim Bareskrim Polri. Tujuannya agar membuahkan hasil meyakinkan berdasarkan scientific investigation atau penyidikan secara ilmiah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung yang memeriksa dan melakukan autopsi terhadap jenazah korban, penyidik membutuhkan hasil tes DNA dari kuku korban.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lukman, sempat terjadi perkelahian, antara korban dengan pelaku. Jadi kami ingin mengambil sampel DNA tersangka yang kemungkinan tersisa di kuku korban. Sampel telah kami kirimkan dan saat ini penyidik masih menunggu hasil," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (4/6/2021).
AKBP Adanan Mangopang mengemukakan, kemudian pakaian tersangka yang dibuang di selokan di Jalan Kembar, juga sudah dimintakan diperiksa oleh Labkrim Bareskrim Polri untuk melihat apakah ada bekas-bekas bercak darah korban atau tidak.
Sebab, ujar AKBP adanan dilihat dari TKP dan posisi korban yang cukup banyak darah, penyidk beranggapan kemungkinan ada darah yang tertinggal di pakaian pelaku.
"Mudah-mudahan ada hasilnya (terbukti ada bercak darah korban di barang bukti) sehingga pembuktian dan alat bukti yang kami kumpulkan berdasarkan scientific investigation atau penyidikan didasarkan fakta ilmiah," kata AKBP Adanan.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman, warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, ditangkap pada Senin (31/5/2021) di depan ruko Jalan H Kurdi Nomor 79 Kota Bandung.
Pelaku Lukman Nurdin merupakan tetangga korban berjarak sekitar 10 meter dari ruko Sulaeman. "Saat ditangkap pelaku tidak melawan. Dia mengaku membunuh korban karena membutuhkan uang untuk membayar utang Rp460 juta," ujar AKBP Adanan.
Kepada penyidik, tersangka Lukman mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terlilit utang sebesar Rp460 juta. Saat melihat ruko korban kosong dan pintu rolling door terkunci, timbul niat untuk melakukan pencurian.
AKBP Adanan menuturkan, pelaku Lukman memanjat tembok belakang. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam ruko korban melalui pintu di lantai 3. Setelah berada di dalam ruko, tutur AKBP Adanan, tersangka melihat korban di lantai dua.
Pelaku lantas memukul korban menggunakan kursi namun tidak kena. Korban lari ke lantai 1 untuk meminta tolong. Namun dikejar oleh tersangka. "Selanjutnya, tersangka Lukman mencabut pisau yang dibawa dan menusuk tubuh korban sebanyak 11 kali hingga tewas," ucap AKBP Adanan.
Kasatreskrim mengatakan, setelah Sulaeman tewas, tersangka Lukman mengambil Nintendo Switch, handphone milik korban, dan uang tunai dalam bentuk mata uang asing antara lain, Dollar Amerika, Yuan China, dan Euro Eropa. Jika dirupiahkan total Rp50 juta.
Terungkapnya kasus pembunuhan di Jalan H Kurdi Nomor 75 RT 12/01, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung pada Kamis 27 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 WIB ini, tutur Kasatreskrim, berkat kerja keras penyidik mengumpulkan petunjuk, meneliti rekaman CCTV, mengecek ulang TKP, dan meminta keterangan saksi.
Pembunuhan diketahui setelah istri korban Lenny Sukmawijaya melapor ke Polsek Astanaanyar. Lenny melaporkan suaminya telah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah. Itu diketahui ketika saksi Lenny bersama dua karyawannya, Oki dan Achmad Yani pulang dari toko plastik di Jalan Cibadak ke Jalan Kurdi.
"Saat membuka kunci garasi atau rolling door, saksi melihat korban Sulaeman sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan bersimbah darah," tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil dari olah TKP, kata AKBP Adanan, diperoleh keterangan dari saksi terkait identitas pelaku. Selanjutnya penyidik terus membuntuti terduga pelaku Lukman.
Pada Minggu (30/5/2021), pelaku Lukman berangkat ke Tasikmalaya. Penyidik mengikuti pelaku sampai kembali ke Kota Bandung. Pada Senin 31 Mei 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku Lukman Nurdin di Jalan Kurdi Ruko No 79, Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan kronologi pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan kota bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait