Ilustrasi (dok. iNews)

BANDUNG, iNews.id - M, SR, DS, AM, dan IN, lima pemuda yang merupakan karyawan sebuah rumah makan ramen di Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Lima pemuda itu terancam hukuman maksimal seumur hidup atau mati. FM, SR, DS, AM, dan IN melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Edward Simbolon, seorang debt collector atau penagih utang di rumah makan ramen tempat para tersangka bekerja.

Sementara itu, otak pembunuhan yakni tersangka LK dan RM diringkus di persembunyiannya sebuah pondok pesantren di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (3/2/2020) sore.

"Dua tersangka utama baru kita amankan. Mereka baru ditangkap hari ini, di sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur," kata Hendra.

Informasi yang diterima menyebutkan, jasad korban Edward ditemukan di mengambang di sungai, kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Kasus ini terungkap setelah ramai beredar informasi di media sosial (medsos) tentang hilangnya seorang penagih utang, Edward Simbolon setelah datang ke sebuah rumah makan ramen di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung pada Selasa 25 Januari 2020 malam. Selama satu pekan, Edward tak kembali ke rumahnya.

Atas dasar informasi itu, Satreskrim Polreta Bandung melakukan penyelidikan intensif. Akhirnya terungkap, Edward dibunuh oleh lima karyawan rumah makan ramen tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan dari kerabat korban Edward, petugas Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah makan ramen yang diduga sebagai lokasi pembunuhan pada Kamis 27 Januari 2020.

Di rumah makan itu, kata Hendra, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam bedeng dengan kondisi tertutup kasur dan kain.

"Petugas kemudian memeriksa seluruh karyawan rumah makan tersebut. Setelah mendapatkan pengakuan dan keterangan saksi, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Hendra saat ungkap kasus pembunuhan sadis itu di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (3/2/2020)

Kapolresta mengemukakan, berdasarkan keterangan kerabat, korban Edward hilang tanpa kabar sejak Selasa 25 Januari 2020 malam. Korban tak kembali ke rumah setelah meminta izin menagih utang kepada seseorang di rumah makan ramen tersebut.

Kelima tersangka, FM, SR, DS, AM, dan IN, ujar dia, membunuh korban Edward secara sadis. Korban Edward dikeroyok dan dipukul menggunakan batu bata.

Setelah tak sadarkan diri, korban ditenggelamkan ke dalam ember berisi air. Akhirnya korban meregang nyawa akibat luka di leher. "Para pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan sebuah mobil sewaan dan dibuang ke sungai," ujar Hendra.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network