CIANJUR, iNews.id - Pembunuh dan pemerkosa bocah perempuan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) yang ditemukan tinggal tulang belulang ternyata residivis kasus serupa di Lampung. Pelaku Saputri (45) juga memiliki kelainan seks suka dengan anak-anak.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku sudah dihukum pada tahun 2011 di Lampung. Namun, pada Februari 2023 pelaku bebas.
"Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta. Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," ucap kapolres, Rabu (24/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, Susan bocah berusia 7 tahun ditemukan meninggal dunia di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023 lalu.
Bocah perempuan yang sempat hilang sejak 9 hari lalu itu ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait