Tersangka Astri Fauziah, pembantu rumah tangga yang menculik balita 3,7 tahun di Cikutra, Bandung. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Astri Fauziah (19), pembantu rumah tangga, nekat menculik KAAA, balita berusia 3,7 tahun. Tersangka Astri dibantu pacarnya berinisial G meminta tebusan Rp50 juta kepada orang tua korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1150/XI/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/ POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 November 2023.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah menerima laporan orang tua korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan, pelaku AF (Astri Fauziah) menculik korban KAAA pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di  Jalan Cikutra Baru X Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban KAAA dibawa oleh pelaku Astri Fauziah menggunakan angkutan kota (angkot) ke Ledeng, Kota Bandung dan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebelum ke Parongpong, pelaku Astri Fauziah bertemu dengan pacarnya, Ganjar. Kepada orang tua korban, melalui sambungan telepon, pelaku Astri meminta tebusan Rp50 juta. 

"Karena tidak punya uang sebesar itu, akhirnya orang tua korban mentransfer Rp3,5 juta ke pelaku. Orang tua korban mentransfer uang pada Jumat 1 Desember 2023 siang. Setelah uang ditransfer, korban KAAA ditinggalkan di Jalan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Jumat 1 Desember 2023 dini hari," ujar Kombes Pol Sartono.

Korban KAA ditemukan sedang menangis sendirian oleh petugas linmas, lalu diantarkan ke rumahnya. Keesokan harinya, Sabtu 2 Desember 2023, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku Astri Fauziah ditangkap di rumahnya di Parongpong, KBB.

Kepada penyidik, Astri mengaku menculik korban karena membutuhkan uang. Kejahatan itu dilakukan bersama pacarnya, berinisial G yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Jadi modusnya, tersangka AF ini merupakan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban. Kemudian tersangka menculik korban KAAA, anak dari majikannya, lalu tersangka meminta uang tebusan kepada ibu kandung korban Rp50 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Astri Fauziah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangk Astri Fauziah terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network