Polisi menangkap pelaku teror pelemparan sperma dari Kampung Cieuntenug, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Senin (18/11/2019). (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id – Pelaku teror pelecehan seksual dan pelemparan sperma yang meresahkan warga di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), akhirnya berhasil ditangkap petugas Polres Tasikmalaya Kota, Senin siang (18/11/2019). Pelaku sempat mengamuk berusaha melawan dan kabur saat akan dibawa ke mobil petugas.

Pelaku bernama Sidik Nugraha (25), ditangkap oleh petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di tempat persembunyian, di rumah kerabatnya di Kampung Cieuntenug, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan pelaku teror pelecehan terhadap sejumlah perempuan yang sempat viral di media sosial ini juga menjadi tontonan warga. Mereka tidak menyangka pelaku merupakan orang terdekat dengan lingkungannya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, hingga kini, belum diketahui motif aksi teror pelecehan seksual dan pelemparan sperma oleh pelaku. Pelaku masih dalam proses pendalaman penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Kami masih dalami. Kami juga nanti masih akan meminta keterangan dari psiakiater mengenai kondisi kejiwaan pelaku karena ini mengenai tindak asusila,” katanya.

Anom mengatakan, pelaku ditangkap setelah Polres Tasikmalaya Kota menerima laporan dari korban. Sebelum mendapat pelecehan seksual, korban mengaku sedang menunggu ojek online. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dan mengajaknya berbicara.

“Jadi, pelapor sedang menunggu ojek online, lalu didatangi terlapor. Terlapor lalu berbicara sambil menggesek-gesekkan alat vitalnya ke jok motor, kemudian memasukkan tangan ke dalam celana dan melemparkan sperma ke ibu tersebut,” kata Anom Karibianto, Senin (18/11/2019).

Polisi menangkap pelaku teror pelemparan sperma dari Kampung Cieuntenug, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jabar, Senin (18/11/2019). (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Aksi tersebut membuat korban trauma dan bercerita ke kerabatnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Tasikmalaya pada tanggal 13 November 2019 lalu. Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Terlapor yang juga mengetahui aksinya viral, kabur dari tempat tinggalnya.

Pelaku kini masih diperiksa Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum selanjutnya. Untuk sementara, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, warga Tasikmalaya, terutama kaum perempuan diresahkan dengan aksi teror pelecehan oleh seorang pria di jalanan. Aksi ini menjadi viral di media sosial. Selain memegang payudara dan bokong korban, pelaku juga melakukan onani dan melemparkan sperma ke arah para korban.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network