BANDUNG, iNews.id - Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pekerja bukan penerima upah (BPU) atau nonformal naik signifikan imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya. Karena itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, perlindungan kerja terhadap pekerja nonformal harus ditingkatkan.
Menteri Ida Fauziah mengatakan, data per Januari 2021, pekerja BPU atau nonformal mencapai sekitar 59 juta dari sekitar 98 juta orang. "Pekerja PBU hampir mencapai 60 persen dari total pekerja. Dengan jumlah sebanyak itu, tidak ada pilihan lain selain mereka mendapatkan jaminan kerja dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida saat hadir pada sosialisasi jaminan kerja kepada pekerja BPU di Nu Art Bandung, Sabtu (11/9/2021).
Sementara, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih didominasi penerima upah. Padahal kalau lihat profil ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja non formal jauh lebih banyak ketimbang pekerja formal.
"Makanya kami dorong agar terus perlindungan kepada pekerja ini terus disosialisasikan kepada mayarakat. Karena kan risiko pekerjaannya itu bisa kapan saja dan dimana saja terjadi. Makanya perlu ada jaminan kerja," ujarnya.
Menurut Menaker, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hadir memberi jaminan kepada masyarakat, salah satunya kepada pekerja BPU. Hanya dengan membayar iuran bulanan yang cukup ringan, pekerja BPU akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sosialisasi di Bandung dilakukan kepada pekerja seni, pekerja transportasi online, pemilik warung, dan lainnya. Tujuannya agar mereka paham akan pentingnya perlindungan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami ajak semua pekerja mandiri seperti atlet, petani, nelayan, pekerja seni, dan lainnya menjadi peserta. Kalau terjadi kecelakaan kerja, meraka akan mendapatkan santunan," kata Dirut BP Jamsostek.
Secara potensi, ujar Anggoro, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pekerja BPU masih cukup besar. Setidaknya, dari 98 pekerja, 59 persen adalah pekerja BPU. Mereka yang nantinya akan dibidik menjadi peserta.
"Target kami paling tidak pekerja BPU yang bisa terlindungi sama besar dengan pekerja penerima upah yang saat ini jumlahnya sekitar 27 jutaan. Ini memang butuh waktu untuk edukasi mereka," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Dodo Suharto mengatakan, pihaknya akan terus lakukan sosialisasi secara masif kepada komunitas dan lainnya. Sehingga tahun ini target penambahan 300.000 pekerja BPU bisa tercapai.
"Kendalanya adalah soal membayar. Padahal iuran perserta BPJS Ketenagakerjaan ini sangat murah sekitar Rp16.800 per bulan akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian," kata Dodo Suharto.
Saat ini, di Jabar pekerja BPU yang menjadi peserta baru 504.000 atau sekitar 5 persen dari total peseta. Padahal potensinya lebih dari itu. Artinya banyak pekerja yang belum terlindungi.
Editor : Agus Warsudi
kemenaker menaker Menaker Ida Fauziyah BP Jamsostek bpjamsostek jamsostek ida fauziah Menaker Ida Fauziah dampak pandemi covid-19 pandemi covid
Artikel Terkait