BANDUNG, iNews.id - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandung menangkap delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang golongan psikotropika. Satu dari delapan tersangka itu, menyamar sebagai pedagang makanan anak-anak saat mengedarkan obat terlarang.
Dengan penyamaran itu, pelaku berharap tak terendus polisi. Namun, sepak terjang pelaku akhirnya terungkap juga setelah masyarakat membocorkan penyamarannya. Sebab, meski berjualan makanan anak-anak, tetapi yang datang justru remaja dan pemuda.
Mereka bukan membeli makanan yang dijual pelaku, melainkan obat terlarang jenis psikotropika. Petugas Satres Narkoba Polresta Bandung pun menangkap tersangka.
"Modus para tersangka mengedarkan barang haram narkotika tersebut dengan cara menyamar sebagai pedagang makanan anak-anak. Jadi para tersangka ini adalah pemain baru semuanya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).
Selain menyamar sebagai pedagang jajanan anak, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku juga mengedarkan narkoba melalui media sosial (medsos). "Profesi para pelaku beragam, pedang, buruh, dan wiraswasta," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung menuturkan, kedelapan tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap petugas Satres Narkoba dalam operasi sepekan terakhir. Mereka melakukan aksi mengedarkan narkoba di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku, tutur Kapolresta, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,2 gram, ganja 172,8 gram, tembakau sintetis atau gorilla 4,96 gram, dan 120 butir obat jenis psikotropika. "Ketujuh TKP peredaran narkoba itu antara lain, Kecamatan Katapang, Cileunyi, Majalaya, dan Ciparay," tutur Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, para tersangka GS, AW, AR, AH, WH, AA, AN dan GM dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 60 ayat 4 dan 5 UU RI Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kasus psikotropika obat psikotropika peredaran psikotropika psikotropika
Artikel Terkait