Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial CER (25) istrinya SL (24), terdakwa kasus injak Alquran, diganjar hukuman hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi Senin (19/9/2022). Pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait jatuhnya vonis tersebut. 

Keputusan hakim dianggap tidak sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh pengacara maupun JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam kasus tersebut. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE kumulatif dan Pasal 156 (a) KUHP junto Pasal 55 sehingga dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kemarin telah dilaksanakan putusan kedua terdakwa kasus Penistaan Agama dan UU ITE, keduanya sama divonis empat tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tri kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di kantornya, Selasa (20/9/2022).

Namun putusan hakim di pengadilan, ujar Tri, hanya memutuskan empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait hilangnya 6 bulan tuntutan penjara yang diputuskan hakim. 

"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri. 

Sementara itu pengacara terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun menurutnya, harusnya pihak keluarga mengajukan banding.  

"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," kata Saleh melalui sambungan telepon. 

Alasannya, ujar Saleh, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan. Pembuatan video tersebut itu tidak terjadi seperti yang disebutkan di wilayah Selabintana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kos. 

"Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna. Barang bukti berupa Alquran dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu harusnya disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," ujar Saleh. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network