Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menunjukkan foto rekaman CCTV aksi pelaku curanmor. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial K (33) dan E (42) ditangkap jajaran Polres Karawang setelah mencuri kendaraan bermotor. Pasutri ini ditangkap polisi berdasarkan rekaman CCTV

Aksi pencurian kendaraan bermotor ini berakhir setelah pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak 10 kali.

"Tersangka yang kami amankan merupakan pasangan suami istri. Mereka merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Cilamaya hingga Kecamatan Klari," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Jumat, (29/7/2022).

Menurut Aldi, modus operandi yang dilakukan pelaku, selalu beroperasi saat Maghrib. Pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya saat parkir. "Motor yang ditinggal pemiliknya menjadi sasaran. Aksi pelaku ini terekam oleh kamera CCTV," katanya.


Aldi mengatakan, pelaku K yang menjadi suami bertugas sebagai eksekutor dan istrinya E berperan sebagai joki dan mengawasi situasi atau sebagai joki. 

"Kedua menjalankan peran masing-masing di setiap aksinya. Waktunya selalu dilakukan setelah Magrib," katanya.

Menurut Aldi, berdasarkan pengakuan, pasangan suami istri melakukan aksi kejahatan karena kebutuhan ekonomi. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di 10 tempat berbeda. 

"Kebutuhan ekonomi menjadi alasan mereka nekat melakukan pencurian," katanya.   


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network