BANDUNG, iNews.id - Partai Perindo mulai merekrut saksi untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tahapan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu rekruter.
"Hari ini kita memastikan tim rekruter untuk dapil 1, 4, dan 7 di wilayah Kabupaten Bandung," ujar Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad di Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Bandung, Kamis (23/11/2023).
Menurut Abdul Khaliq Ahmad, ada beberapa tugas yang dilakukan rekruter. Pertama, mencatat nama-nama calon saksi yang akan direkrut berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
"Saksi direkrut berdasarkan DPT masing-masing yang ada di setiap kecamatan, desa/kelurahan atau pun RW setempat. Dengan begitu, kita bisa pastikan saksi yang direkrut Partai Perindo berasal dari DPT yang sudah ada," kata caleg Partai Perindo untuk DPR RI dari Dapil 2 Jabar ini.
Tugas kedua kata Abdul Khaliq, rekruter berfungsi sebagai orang yang punya tugas untuk merekrut calon saksi. Nantinya para rekruter akan memetakan daerah mana saha yang sanggup merekrut saksi dan mana yang tidak.
"Masing-masing rekruter hanya satu orang per kecamatan. Setiap kecamatan jumlah desanya cukup banyak, bisa sampai 10 atau 12 desa. Tugas rekruter memetakan kesanggupan setiap daerah merekrut saksi," ucapnya.
Abdul Khaliq mengatakan, rekruter yang bisa merekrut calon saksi di desa-desa agar segera menginput datanya ke dalam sistem. Jika tidak terjangkau, struktur partai atau caleg dari dapil yang bersangkutan akan ikut berpartisipasi.
"Dengan begitu, kebutuhan saksi di setiap kecamatan desa untuk semua TPS yang ada di masing-masing kecamatan dan desa itu bisa terpenuhi karena saksi yang kita perlukan adalah sebanyak jumlah TPS yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, posisi saksi memiliki arti sangat penting dalam proses pemilu. Menurutnya, saksi merupakan garda terdepan dalam mengawal perolehan suara dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.
“Posisi saksi ini sangat penting sekali. Saksi ini utusan partai yang bertanggung jawab untuk bisa mengikuti secara cermat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucapnya.
Saksi kata dia, akan menyaksikan proses pemilu mulai dari kedatangan pemilih sampai dengan aktivitas pencoblosan dan kemudian penghitungan suara.
Selain itu, saksi juga harus mendapat hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk C1 yang yang ditulis di C1 dan berhologram.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait