Pemkot Bandung mendorong laporan keuangan parpol lebih transparan dan akuntabel. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung mendorong laporan keuangan partai politik yang bersumber dari dana hibah pemda lebih transparan dan akuntabel. Penggunaan dana tersebut mesti sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu mengemuka pada acara yang digelar Badan Kesatuan Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung terkait Bimbingan Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan bagi partai politik penerima hibah bantuan keuangan tahun 2021, di El Royal Hotel Bandung, Selasa (23/11/ 2021).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, bantuan keuangan bagi partai politik tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung. Oleh karena itu dalam penggunannya harus ada pertanggungjawaban yang didasarkan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Pertanggungjawaban keuangan itu tentu saja harus berdasar pada aturan-aturan yang ada. Dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan," ucapnya.

Pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan tersebut, maka perlu adanya bimbingan teknis mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan tersebut termasuk laporan akhir.

"Meningkatnya kemampuan partai politik dalam mengelola bantuan keuangan. Pada akhirnya meningkatkan akuntabilitas partai politik dan menghindari kemungkinan penyimpangan dana bantuan tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan bantuan hibah untuk partai politik tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Wali Kota Bandung, Oded M. Danial setelah mendapatkan pemeriksaan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK).

Maksud kegiatan ini, yaitu memberikan bimtek ini terutama tentang pertanggungjawaban laporan bantuan keuangan partai politik, kegiatan dan tata cara penyususunan dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik pada tahun 2021.

"Memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik pada pengelolaan bantuan keuangan Para Politik ini. Tujuannya adalah untuk memahami program dan kegiatan tentang bantuan keuangan parpol dan juga pelaporan pertanggungjawabannya bantuan tersebut kepada pemkot," ujarnya.

Ada pun narasumber dalam kegiatan tersebut, yakni Ketua KPU Provinsi Jawa Barat dengan materi penyelarasan bantuan keuangan partai politik terhadap persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, Badan Diklat BPK RI dengan materi tata cara penganggaran dan penyusunan dokumen pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Termasuk juga dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung dengan materi penyusunan LPJ dan sanksi pidana terkair bantuan hibah untuk instansi mitra kerja Pemkot Bandung. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network