Sejumlah panti pijat di wilayah Babakan Madang digerebek Satpol PP Kabupaten Bogor. (Foto Istimewa).

CIBINONG, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggerebek belasan tempat usaha panti pijat pada Rabu (5/8/2020) malam. Akibatnya sejumlah terapis cantik dipulangkan ke daerah asalnya.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho langsung menutup tempat usaha tersebut.

Agus Ridho meminta untuk para terapis segera dipulangkan ke tempat asalnya. Mayoritas mereka berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

Selain itu Satpol PP juga memberi teguran keras kepada para pemilik usaha untuk tidak beroperasi di saat perpanjangan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Sudah jelas, PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru diperpanjang dan untuk usaha panti pijat itu tidak boleh beroprasi dan juga tempat pijat ini disinyalir melakukan kegiatan pijat esek-esek" kata Ridho dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).

Satpol PP Kabupaten Bogor, akan terus gencar melakukan sidak ke tempat-tempat usaha. Panti pijat belum boleh beroperasi pada saat masa PSBB Pra AKB.


Editor : Faieq Hidayat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network