PANGANDARAN, iNews.id - Pemkab Pangandaran memberlakukan aturan sken barcode aplikasi PeduliLindungi untuk aktivitas warga dan wisatawan. Kebijakan yang diterapkan di perkantoran dan fasilitas umum ini telah diberlakukan sejak dua minggu lalu.
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemberlakuan sken barcode aplikasi PeduliLindungi juga bakal diberlakukan di sejumlah objek wisata dan pelaku usaha. "Pelaku usaha wisata seperti perhotelan, restoran harus mendaftarkan sendiri," kata Jeje, Minggu (31/10/2021).
Jeje menyatakan, Pemkab Pangandaran kini sedang melakukan kajian pemberlakuan Scand QR aplikasi PeduliLindungi antara diberlakukan di pintu masuk tol gate atau di setiap hotel. "Kalau diberlakukan di pintu masuk tol gate khawatir berdampak pada kemacetan," ujarnya.
Pemkab Pangandaran, tutur Bupati, juga berinisiatif memberlakukan aplikasi PeduliLindungi di hotel dan sedang dikaji pula apakah akan berdampak pada antrean tamu atau tidak.
"Pemkab Pangandaran sudah menyampaikannya ke Kemenkes pemberlakuan sken PeduliLindungi dan sudah digelar pelatihan dari Kominfo juga Setda," tutur Bupati.
Jeje Wiradinata mengatakan, berdasarkan Inmendagri, semua harus menerapkan prosedur scan QR aplikasi PeduliLindungi. "Melalui pemberlakuan scan QR aplikasi PeduliLindungi Jeje berharap akan merasa nyaman dan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19," ucap Jeje.
Berikut cara melakukan sken barcode PeduliLindungi:
1. Pastikan sudah mengunduh aplikasi #PeduliLindungi sebelumnya dan melakukan registrasi.
2. Login dengan memasukan alamat surat elektronik atau email atau nomor telepon yang terdaftar saat mengikuti vaksinasi.
3. Pilih menu scan QR code yang tertera pada aplikasi untuk melakukan check in.
4. Arahkan kamera untuk memindai barcode atau QR code yang tertera pada pintu masuk.
5. Lalu akan muncul status berupa warna, tunjukkan hasil scan QR code kepada petugas.
Editor : Agus Warsudi
Bupati Pangandaran Kabupaten Pangandaran pangandaran Pemkab Pangandaran wisata pangandaran aplikasi pedulilindung Aplikasi PeduliLindungi PeduliLindungi
Artikel Terkait