Tragedi Kanjuruhan. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pasundan Irwan Indra Pradja SH MH memberikan perhatian terhadap tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan seratus lebih suporter Arema FC dan dua polisi tewas di Stafion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Irwan meminta masyarakat berpikir jernih sebelum menentukan sikap dan opini pribadi terkait tragedi itu.

"Jangan terbawa emosi dengan menyalahkan beberapa pihak tanpa memikirkan konsekuensi termasuk fakta yang ada. Misalnya digiring untuk menyalahkan PT LIB dan PSSI," kata Irwan Indra Pradja pada Kamis 6 Oktober 2022.

Menurut Irwan Indra Pradja, pertandingan bisa terlaksana lantaran mendapatkan izin dari Polri. Irwan pun melampirkan isi surat izin dan rekomendasi pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan yang isinya sebagai berikut:

1. Surat dari KAPOLRES Malang Kepada Panpel Arema FC 
Tgl. 18 September 2022
No: B / 2156 / IX / PAM. 3. 3 / 2022.

Perihal: agar jadwal pertandingan sepak bola Tgl 1 Oktober 2022 pukul 20.00 agar dimajukan menjadi pukul 15.30.

2. Surat permohonan izin dari Sdr Abdul Haris tgl 26 September 2022 no : 014 / Panpel / ARM / IX / 2022 selaku penanggung jawab Panpel Arema FC perihal: rekomendasi pertandingan sepak bola pada hari Sabtu Tgl 1 Oktober 2022 pada pukul 20.00 s/d selesai.

3. Rekomendasi dari Polda Jatim Tanggal 29 September 2022 no: REK/000089/IX / YAN. 2. 1 / 2022 / Ditintelkam yang menyatakan: tidak keberatan atas pertandingan sepak bola tanggal 1 Oktober 2022 pada pukul 20.00 s/d selesai

Berdasarkan surat itu, ujar Irwan, yang perlu dipahami, koridor dasarnya adalah pertandingan sepak bola tidak mungkin terlaksana tanpa izin Polri. Faktanya, Polri telah mengeluarkan izin dan tidak keberatan secara tertulis.

"Masyarakat dan netizen pun harus jernih karena ada unsur Polri mengizinkan dan tidak keberatan sehingga pertandingan bisa berjalan. Semua event sepak bola tidak mungkin bisa berjalan tanpa izin kepolisian," ujar Irwan Indra Pradja.

Bahkan, tutur Irwan Indra Praja, ketika di lapangan, terjadi dugaan kesalahan Polri dalam penanganan kerumunan (crowd control) dengan menembakkan gas air mata. 

Selain itu, jika harus mendudukkan pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas tragedi Kanjuruhan, yakni, panitia penyelenggara atau panpel pertandingan.

"Peraturan PSSI pada Pasal 3 huruf d intinya menyebutkan, apa pun yang terjadi di lapangan, PSSI tidak bisa disalahkan karena panitia penyelenggara sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu," tutur dia.

Karena itu, kata Irwan, masyarakat harus bijak dalam menghadapi masalah ini. Apalagi hanya menyalahkan PT LIB dan PSSI, tanpa tahu peraturan yang berlaku.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network