Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan dari para tersangka saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang oleh 11 tersangka. Dari para tersangka itu, salah satu diketahui pemain sinetron. 

Para pelaku diamankan dari 10 tempat kejadian perkara dalam sebulan terakhir,yakni di Cimahi Utara dua kasus, Cimahi Tengah dua kasus, Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB) dua kasus, Lembang, Parongpong, Ngamprah, masing-masing satu kasus. Satu lokasi pengembangan di Sukajadi, Kota Bandung. 

"Hasil pengungkapan dari total 11 tersangka itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 5,64 gr, ganja kering 935,23 gram, tembakau sintetis 29,13 gram, ekstasi 37 butir, dan psikotropika 25 butir," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Imron mengatakan, dari 11 tersangka tersebut salah satu yang menyita perhatian adalah tersangka NJY. Tersangka tersebut pernah ikut main dalam film di salah satu TV swasta nasional. Dia diamankan pada Sabtu (11/9/2021) di salah satu guesthouse di Jayagiri Lembang, KBB. 

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari akhirnya pelaku beserta temannya berinisial RI ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti. 

"Tersangka NJY ini ngakunya sebagai pemakai dan baru sebulan, tapi kita masih dalami. Darinya barang bukti yang diamankan satu linting ganja, satu bungkus kristal putih yang diduga shabu, satu bong, aluminium foil, kertas pahpir, HP dan simcard," ucapnya yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yang berinisial MZ, MA, FH, JR, RIS, SZ, CR, RS, dan AS, modus operandinya dalam mengedarkan narkotika dengan beberapa cara. Seperti sistem beli tempel, langsung transaksi dengan ketemuan disuatu tempat, dan membeli secara online melalui media sosial dengan nama dan istilah yang disamarkan. 

"Kepada mereka akan dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 59 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network