DEPOK, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Sukmajaya membekuk seorang polisi gadungan yang memeras warga. Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi yang berpakaian preman dan menuduh korban membawa narkoba.
Pelaku berinisial RS melakukan aksinya dengan membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya. RS mengelabui korbannya dan berhasil membawa kabur telepon genggam milik korban beserta tas dan dompet.
Awalnya korban dituduh membawa paket narkoba dan diperiksa oleh pelaku. Pelaku memeriksa barang bawaan korban serta motor korban sambil terus mengaku sebagai anggota kepolisian berpakaian preman sambil menodongkan pistol hingga korbannya ketakutan.
Pelaku mengatakan saat itu korban memang membawa minuman keras. Karena ketakutan, korban menyerahkan dompet dan tasnya.
"Modusnya pemerasan dengan kekerasan," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, Selasa (4/2/2020).
Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kami masih kembangkan," kata Ibrahim.
Pelaku kini ditahan di Polsek Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait