Tersangka mempraktikan cara mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. (FOTO: Humas Polres Banjar)

BANJAR, iNews,id - Dua tersangka pengoplos gas LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi ke tabung gas 12 kg non-subsidi ditangkap polisi. Kedua tersangkap ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar di Desa Sindang Hayu, Kabupaten Ciamis.

Kedua tersangka antara lain, Yosep Ajat Sudrajat (38), warga Lingkungan Sumanding Wetan RT 01/16, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Kemudian, Acep (30), warga Desa Cimuncar RT 01/03, Desa Cibeber, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (5/4/2023) saat sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Tersangka Yosep Ajat Sudrajat ditangkap saat sedang menurunkan sejumlah gas elpiji 3 kilogram ke tempat pengoplosan. Sedangkan Acep sedang mengoplos gas bersubsidi," kata Kapolres Banjar, Kamis (6/4/2023).

Hasil pemeriksaan, ujar AKBP Bayu Catur Prabowo, modus operandi tersangka melakukan pengoplosan ilegal itu dengan membeli 150 tabung gas 3 kilogram dari pangkalan di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.

"Berdasarkan laporan masyarakat, aksi itu menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kota Banjar," ujar AKBP Bayu Catur Prabowo.

Dari tangan kedua pelaku, tutur Kapolres Banjar, petugas mengamankan 86 tabung kosong gas 3 kg, 150 tabung 3 kg berisi, 14 tabung isi gas 12 kilogram warna pink, 27 tabung kosong gas 12 kilogram, tujuh tabung kosong gas 5,5 kg warna pink.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network