BANDUNG, iNews.id - Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat meminta sekolah dan komite sekolah mengembalikan uang sumbangan yang telah terlanjur dipungut, sambil menunggu revisi Pergub No 44/2022 tentang Komite Sekolah. Dikhawatirkan Penggunaan uang tersebut masuk tindakan mala administrasi.
"Segera hentikan dan umumkan untuk dikembalikan (uang sumbangan), sambil menunggu direvisi (Pergub). Uang itu harus dikembalikan lagi, karena ada peluang maladministrasi," kata Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana, Jumat (23/9/2022).
Hal itu disampaikan Ombudsman menanggapi laporan pemerhati pendidikan yang menduga telah terjadi upaya permintaan sumbangan bernilai jutaan rupiah dari Komite Sekolah kepada orang tua siswa. Nilai iuran cukup fantastis antara Rp6 hingga 10 juta.
Ombudsman meminta pihak sekolah dengan kesadaran sendiri mengembalikan semua uang iuran yang telah dipungut kepada siswa. Jangan sampai ada masyarakat yang melaporkan adanya pungutan dan Ombudsman sampai turun tangan.
"Kalau ada sekolah yang belum tahu, silakan masyarakat melaporkan. Kami bantu dengan cepat. Kalau masih membangkang, kami akan bawa hingga level memberi saran dan rekomendasi kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti," kata dia.
Dia mengakui, aturan tentang uang sumbangan mesti ada aturan lebih rinci, paling tidak mengatur lebih pada hal operasional dari perencanaan hingga pelaksanaan. Aturan itu penting untuk menghindari potensi mala administrasi.
"Pergub tentang Komite Sekolah dalam kacamata kami memang perlu diperbaiki. Karena ada potensi celah maladministrasi. Di mana di sana dicantumkan adanya klasifikasi sumbangan. Padahal sumbangan mestinya sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya," ujar dia.
Ombudsman, kata dia, menyambut baik rencana Dinas Pendidikan Provinsi Jabar yang akan mengajukan peninjauan kembali atau merevisi Pergub tersebut. Hingga belum ada putusan atas Pergub itu, sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait